Batman Begins - Help Select
-*SELAMAT DATANG*-
di LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PURWOKERTO

Rabu, 09 Juli 2014

Narapidana dan Tahanan Lapas Purwokerto ikut Meramaikan PILPRES 2014

Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto, baik Narapidana dan Tahanan menyalurkan hak suaranya di TPS 11 Kelurahan Sokanegara (TPS Khusus Lapas Purwokerto).
Prosesi pencoblosan di TPS 11 berlangsung aman, tertib, dan lancar. Masing-masing WBP menyalurkan suaranya sesuai dengan hati nurani dan pilihan masing-masing tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan siapapun. Antrian menunggu giliran mencoblos pun berlangsung aman dan tertib, karena pemanggilannya berdasarkan urutan kamar hunian.
Para Petugas Lapas, baik yang terlibat sebagai Panitia Pemungutan Suara maupun yang diperbantukan sebagai petugas pengamanan, dan unsur-unsur lain yang terkait seperti saksi-saksi dan Pihak Kepolisian juga saling bersinergi dalam mendukung sukses dan lancarnya pelaksanaan PILPRES 2014 ini, khususnya di TPS 11 Kelurahan Sokanegara yang bertempat di Aula Lapas Purwokerto.

Selasa, 08 Juli 2014

Pembinaan Narapidana di Lapas Purwokerto

Pembinaan bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Purwokerto, khususnya yang berada di bawah Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (BINADIK), salah satunya adalah pembinaan mental spiritual. Pembinaan Mental Spiritual yang secara rutin dilaksanakan di Lapas Purwokerto adalah Pembinaan Mental bagi WBP yang beragama Islam dan Kristen (baik Katholik maupun Protestan).

Jumat, 04 Juli 2014

Sejarah Ringkas Sistem Pemasyarakatan

Bagi Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, pemikiran-pemikiran mengenai fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah ditetapkan dengan suatu sistem perlakuan terhadap para pelanggar hukum di Indonesia yang dinamakan dengan Sistem Pemasyarakatan.
Upaya perbaikan terhadap pelanggar hukum baik yang berada dalam penahanan sementara maupun yang sedang menjalani pidana terus diadakan dan ditingkatkan sejak bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Upaya tersebut tidak hanya terjadi pada bangsa kita,akan tetapi juga pada bangsa-bangsa lain sejalan dengan pergerakan kemerdekaannya terutama setelah perang dunia ke-2.
Pada tahun 1933 The International Penal and Penitentiary Commision (IPPC) (Komisi Internasional Pidana dan Pelaksanaan Pidana) telah merencanakan dan tahun 1934 mengajukan untuk disetujui oleh The Assembly of The League of Nation (Rapat Umum Organisasi Bangsa-bangsa). Naskah IPPC tersebut setelah diadakan perbaikan-perbaikan oleh sekretariat PBB, pada tahun 1955 disetujui Kongres PBB, yang kita kenal dengan Standart Minimum Rules (SMR) dalam pembinaan narapidana. Pada tanggal 31 Juli 1957 Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (Resolusi No.663C XXIV) menyetujui dan menganjurkan pada pemerintahan dari setiap Negara untuk menerima dan menerapkannya.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan bagi WBP

Program Aksi B-03 Tahun 2014 di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto, salah satunya adalah Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan, yang mana di dalamnya terkait salah satunya dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi WBP.
Program aksi yang saat ini sedang dijalankan adalah meningkatkan layanan kesehatan napi/tahanan melalui kerjasama dengan instansi dan mitra terkait (Pihak ke III). Bentuk kerjasama tersebut antara lain sebagai berikut : 
Pelayanan Pemeriksaan Dokter (bekerjasama dengan Puskesmas II Purwokerto Timur)

Mulai tanggal  05  Juni 2012 Lapas Kelas IIA Purwokerto mengadakan kerja sama dengan Puskesmas II Purwokerto Timur (Nota Kesepahaman/Mou antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto dengan Puskesmas II Purwokerto Timur Tentang Bantuan Tenaga Medis Dalam Pelayanan Kesehatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Klas IIA Purwokerto Nomor : W9.Ecc.168.HM.03.02 Tahun 2012 / 446/55/VI/2012) untuk membuka layanan kesehatan bagi WBP yang diberikan oleh dokter dari Puskesmas II Purwokerto Timur pada setiap hari Selasa Jam 12.30 WIB bertempat di klinik Lapas Klas IIA Purwokerto. (karena Mou sebelumnya sudah berakhir maka pada tanggal 21 Juni 2013 Mou diperpanjang lagi dengan Mou (nomor : W13.PAS16.247.HM.03.02 Tahun 2013) 

Sejarah dari Penjara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)



Sejarah dari Penjara ke Lapas “Napi Juga Manusia”
Apa yang terlintas di benak kita ketika mendengar kata penjara? Sebuah tempat yang sangat menakutkan bagi nara pidana (napi) karena harus dikungkung dalam jeruji besi sehingga tentu saja tak bisa kemana-mana, seperti yang sering kita saksikan dalam film-film. Sebagaimana nama yang disandang, penjara, konon, berasal dari kata penjera, yang itu berarti tempat untuk membuat orang jera.
Sampai ada sebuah film berjudul The Shawshank Redemption yang menceritakan sekawanan napi yang menyaksikan bus mengeluarkan napi-napi baru, dan mereka bertaruh siapa di antara orang-orang baru itu yang menangis pada malam pertama di penjara. Film adaptasi dari novela yang berjudul Rita Hayworth and the shawshank Redemption karya Stephen King yang terkenal dengan novel-novel horor itu menunjukkan betapa kehidupan di penjara memang amat sangat menakutkan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, penjara adalah “bangunan tempat mengurung orang hukuman; bui, lembaga pemasyarakatan (lapas).” Istilah yang terakhir, yaitu lapas, kurang akrab di telinga, tapi kedengarannya tidak seseram dengan penjara. Lapas adalah bangunan tempat mengurung orang yang sudah divonis, sedangkan orang yang belum divonis ditempatkan di rumah tahanan (rutan).

Sepenggal Sejarah dari (tentang) Penjara Masa Kolonial Belanda



Penjara, Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah sebuah jejak-jejak panjang nan penuh liku. Hal ini terkait dengan sejarah berdirinya negara tercinta ini, yang memiliki masa-masa pahit tatkala Belanda dan Jepang menancapkan cakar tajamnya di masa penjajahan. Masa demi masa terlewati, mengukir catatan demi catatan. Masing-masing masa memiliki sejarahnya tersendiri.
Seperti Apa Penjara Masa Kolonial Belanda?
Periode Kerja Paksa
Periode pidana kerja paksa di Indonesia berlangsung sejak pertengahan abad ke-XIX atau tepatnya mulai tahun 1872 hingga 1905. Ditandai dengan dua jenis hukum pidana; pertama, hukum pidana khusus untuk orang Indonesia ;dan yang kedua, pidana khusus untuk orang Eropa.

Kamis, 03 Juli 2014

Proses Pentahapan Pembinaan Narapidana di Lapas Kelas IIA Purwokerto

Pentahapan pembinaan bagi Narapidana di setiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) secara umum dibagi ke dalam 3 (tiga) tahap pembinaan. Hal ini terkait erat dengan Proses Pemasyarakatan, dimana proses tersebut tersirat dan tersurat di dalam Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam Pasal 2 tersebut disebutkan bahwa "Sistem  pemasyarakatan  diselenggarakan  dalam  rangka  membentuk  Warga  Binaan  Pemasyarakatan  agar  menjadi manusia  seutuhnya,  menyadari  kesalahan,  memperbaiki diri,  dan  tidak  mengulangi  tindak  pidana  sehingga  dapat diterima kembali oleh  lingkungan  masyarakat, dapat aktif  berperan  dalam pembangunan, dan dapat hidup secara  wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab"