Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto (Lapas Purwokerto) merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada di wilayah Kabupaten Banyumas. Lapas Purwokerto berada dibawah naungan langsung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan di bawah kendali koordinasi Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah, khususnya Divisi Pemasyarakatan.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto terletak di
Jalan Jenderal Soedirman No. 104 Purwokerto dengan luas areal 6.250 m2
adalah merupakan bangunan peninggalan
Pemerintah Hindia Belanda yang didirikan pada tahun 1823 dengan nama “GE VENGENIS EN HUIS VEN BEVARING” atau yang
dikenal sebagai “PENJARA”.
Lapas Purwokerto dipimpin oleh seorang Kalapas dibantu oleh 5 (lima) orang Pejabat Eselon IV dan 8 (delapan) orang Pejabat Eselon V, yaitu sebagai berikut :
- Kepala Sub Bagian Tata Usaha
- Kepala Urusan Umum
- Kepala Urusan Kepegawaian
- Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP)
- Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban
- Kepala Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib
- Kepala Sub Seksi Keamanan
- Kepala Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik (BINADIK)
- Kepala Sub Seksi Registrasi
- Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan
- Kepala Seksi Kegiatan Kerja
- Kepala Sub Seksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja
- Kepala Sub Seksi Sarana Kerja
Lapas Purwokerto terletak di jantung Kota Purwokerto, yaitu di Jalan Jenderal Soedirman No. 104 Purwokerto, Kode Pos 53115, tepat berada di dekat Alun-alun Kota Purwokerto, berseberangan dengan Masjid Agung Purwokerto.