Bagi
Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, pemikiran-pemikiran mengenai fungsi
pemidanaan tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi
dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah ditetapkan dengan
suatu sistem perlakuan terhadap para pelanggar hukum di Indonesia yang dinamakan
dengan Sistem Pemasyarakatan.
Upaya
perbaikan terhadap pelanggar hukum baik yang berada dalam penahanan sementara
maupun yang sedang menjalani pidana terus diadakan dan ditingkatkan sejak
bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Upaya
tersebut tidak hanya terjadi pada bangsa kita,akan tetapi juga pada bangsa-bangsa
lain sejalan dengan pergerakan kemerdekaannya terutama setelah perang dunia
ke-2.
Pada tahun
1933 The International Penal and Penitentiary Commision (IPPC) (Komisi
Internasional Pidana dan Pelaksanaan Pidana) telah merencanakan dan tahun 1934
mengajukan untuk disetujui oleh The Assembly of The League of Nation (Rapat
Umum Organisasi Bangsa-bangsa). Naskah IPPC tersebut setelah diadakan
perbaikan-perbaikan oleh sekretariat PBB, pada tahun 1955 disetujui Kongres
PBB, yang kita kenal dengan Standart Minimum Rules (SMR) dalam pembinaan
narapidana. Pada tanggal 31 Juli 1957 Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (Resolusi
No.663C XXIV) menyetujui dan menganjurkan pada pemerintahan dari setiap Negara
untuk menerima dan menerapkannya.
