Pentahapan pembinaan bagi Narapidana di setiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) secara umum dibagi ke dalam 3 (tiga) tahap pembinaan. Hal ini terkait erat dengan Proses Pemasyarakatan, dimana proses tersebut tersirat dan tersurat di dalam Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam Pasal 2 tersebut disebutkan bahwa "Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam
rangka membentuk Warga
Binaan Pemasyarakatan agar
menjadi manusia seutuhnya, menyadari
kesalahan, memperbaiki diri, dan
tidak mengulangi tindak
pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan
masyarakat, dapat aktif
berperan dalam pembangunan, dan
dapat hidup secara wajar sebagai warga
yang baik dan bertanggung jawab".
Adapun tahap-tahap pembinaan tersebut sebagai berikut :
- Tahap Awal (-/+ 1/3 Masa Pidana) Tahapan ini merupakan tahap permulaan bagi pembinaan di dalam Lapas. Pada tahap ini, dimulai dengan tahap admisi dan orientasi yaitu merupakan tahap pengenalan lingkungan. Admisi dan orientasi merupakan tahap yang kritis bagi narapidana yang baru masuk ke Lapas, karena dari dunia luar yang bebas dan luas memasuki situasi Lapas yang sempit dan terkekang. Pada tahap ini dilakukan dengan pengawasan yang sangat ketat (maximum security). Narapidana akan merasakan hilangnya kebebasan, pelayanan, dan lain-lain. Sangat diharapkan agar narapidana dapat menyesuaikan diri dalam masa transisi tersebut, sehingga dapat hidup secara normal di dalam Lapas.
- Tahap Lanjutan
- -/+ 1/3 s.d 1/2 Masa Pidana Tahap pembinaan merupakan kelanjutan dari tahap admisi dan orientasi. Tahap ini dilakukan apabila narapidana telah menjalani 1/3 masa pidana sampai 1/2 masa pidananya dengan medium security. Bentuk-bentuk pembinaan diantaranya, pembinaan kepribadian (mental dan spiritual) serta pembinaan kemandirian. Untuk kepentingan pembinaan narapidana akan didata mengenai bakat dan minatnya masing-masing dan juga jenjang pendidikan yang pernah ditempuh.
- -/+ 1/2 s.d 2/3 Masa Pidana
Pembinaan narapidana pada tahap asimilasi dapat dimulai dari 1/2 masa pidana sampai 2/3 dari masa pidananya dan menurut penilaian tim pengamat pemasyarakatan sudah memiliki kemajuan fisik, mental, dan keterampilan. Tahap Asimilasi ini dapat dilakukan di dalam Lapas ataupun Narapidana yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Terbuka (Open Camp)
- Tahap Akhir (-/+ 2/3 Masa Pidana s.d Bebas)
Tahap akhir pada proses pembinaan narapidana dan dikenal dengan istilah integrasi. Apabila proses pembinaan dari tahap admisi dan orientasi atau pengenalan, pembinaan, asimilasi dapat berjalan dengan lancar dan baik serta masa pidana yang sebenarnya telah dijalani 2/3, maka kepada narapidana tersebut dapat diusulkan untuk diberikan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).
Catatan : untuk proses pengajuan usulan PB, CMB, dan CB, dapat dikomunikasikan dengan petugas terkait di Subsi Bimaswat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar