Batman Begins - Help Select
-*SELAMAT DATANG*-
di LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PURWOKERTO

Sabtu, 23 Agustus 2014

PENERIMAAN CALON TARUNA AKIP/AIM KEMENKUMHAM RI

Tahun ini Kementerian Hukum dan HAM RI membuka pendaftaran bagi seluruh warga negara RI, baik putra maupun putri untuk bergabung menjadi pegawai Kementerian melalui jalur penerimaan CPNS Calon Taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan ataupun Akademi Imigrasi yang portal pendaftaran online nya akan dibuka mulai tanggal 08 September 2014 s.d. 10 September 2014.
Untuk pengumuman selengkapnya dapat dibaca di http://catar.kemenkumham.go.id/

Rabu, 20 Agustus 2014

PELATIHAN PEMBUATAN MIE

Selasa, tanggal 19 Agustus 2014, di aula Lapas Purwokerto diselenggarakan pelatihan pembuatan mie ayam bagi para warga binaan pemasyarakatan. Pelatihan tersebut diikuti oleh sekitar 30 orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Purwokerto yang telah berstatus narapidana dan dianggap baik serta telah menjalani lebih dari 1/3 masa pidana.
Pelatihan ini diprakarsai oleh seorang mantan warga binaan pemasyarakatan di salah satu lapas. Dimana yang bersangkutan merekrut dan melatih para warga binaan untuk dipekerjakan di pabrik pembuatan mie.
Sebagai subjek peraga dalam pelatihan ini adalah narapidana anak dari Lapas Anak Kutoarjo.

Minggu, 17 Agustus 2014

PERINGATAN HUT RI KE-69 DI LAPAS PURWOKERTO

UPACARA BENDERA DALAM RANGKA MEMPERINGATI HUT RI KE 69

Rangkaian Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia kita tercinta ini yang ke-69 di Lapas Purwokerto diawali dengan pelaksanaan Upacara Pengibaran Bendera Sang Merah Putih. Upacara bendera ini dilaksanakan di halaman Blok A Lapas Purwokerto, yang diikuti oleh Pegawai / Petugas Pemasyarakatan dari Lapas Purwokerto, mulai dari Kalapas, Pejabat Eselon IV, V, Staf, dan Regu Pengamanan.
Upacara ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya, sebagai bentuk rasa nasionalisme kita terhadap bangsa kita tercinta ini, meskipun saat ini bangsa Indonesia sedang diuji dan dicoba melalui Pemilu Pilpres 2014 yang hasilnya masih menjadi perdebatan dan sengketa.
Pada upacara kali ini, yang bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Kepala Lapas Purwokerto, Bapak Samsul Hidayat, Bc.IP, SH. Dalam pelaksanaan upacara tersebut, beliau membacakan pidato Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dimana inti dari pidato tersebut yang berkenaan dengan Pemasyarakatan bahwa saat ini implementasi pemberian Remisi bagi warga binaan merupakan salah satu program dalam rangka penanggulangan over capacity di Lapas maupun Rutan. Akan tetapi, bagi WBP yang terlibat kasus-kasus kejahatan berat dan merugikan negara serta orang banyak seperti Narkotika dan Prekusor Narkotika, Korupsi, Terorisme, Ilegalloging, Trafficking, Kejahatan HAM Berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, tetap harus memperhatikan PP No. 99 Tahun 2012.

UPACARA PEMBERIAN REMISI OLEH BUPATI BANYUMAS
Upacara pemberian Remisi di Lapas Purwokerto dihadiri oleh Bupati Banyumas beserta jajarannya, dan seluruh anggota MUSPIDA di Kabupaten Banyumas (atau yang mewakili). Tahun ini, sekitar 200 orang WBP dari Lapas Purwokerto mendapatkan remisi 17 Agustus 2014.
Remisi bagi WBP Lapas Purwokerto, diberikan secara langsung oleh Bupati Banyumas, Bapak Achmad Husein kepada 2 (dua) orang perwakilan Narapidana.

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 69
MERDEKA!!! MERDEKA!!! MERDEKA!!!

Selamat bagi para WBP di seluruh Indonesia yang mendapatkan remisi...tetap patuh, dan jangan bertindak bodoh. Bagi para Petugas Pemasyarakatan, tetap semangat, semoga apa yang kita harapkan akan segera terealisasi dan terwujud. Amiin

Sabtu, 16 Agustus 2014

ACARA SILATURAHIM DAN PERTEMUAN DHARMA WANITA LAPAS PURWOKERTO


Hari Sabtu, tanggal 16 Agustus 2014, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto mengadakan pertemuan rutin Dharma Wanita bagi istri pegawai dan ibu-ibu pegawai Lapas Purwokerto. Pertemuan Dharma Wanita ini merupakan pertemuan pertama pasca Hari Raya Idul Fitri 1435 H. Oleh karena itu, pertemuan ini dirangkaikan dengan acara halal bihalal dan silaturahim keluarga besar Lapas Purwokerto.
Acara halal bihalal yang melibatkan segenap pegawai Lapas Purwokerto beserta anggota Dharma Wanita, diawali dengan Sambutan dari Kepala Lapas Purwokerto dan dilanjutkan ceramah singkat keagamaan oleh Drs. H. Sudarman, S.Ag.

Senin, 28 Juli 2014

WBP Lapas Purwokerto Berlebaran Bersama di Lingkungan Lapas

Allohu Akbar, Allohu Akbar, Allohu Akbar
Laailaaha illallohuwallohu Akbar
Allohu Akbar walillahilham...
Takbir menggema di di dalam Lapas Purwokerto, mulai Minggu sore sekitar Ba'da Sholat Maghrib, sampai dengan pagi ini, tepatnya di hari Senin pagi, tanggal 28 Juli 2014 bertepatan dengan tanggal 1 Syawal 1435H atau Hari Raya Idul Fitri 1435H bagi umat Islam seluruh dunia, merupakan momen tersendiri bagi sebagian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto. Pasalnya, pada hari bersejarah umat Islam tersebut, sejumlah WBP Lapas Purwokerto ikut merayakannya dengan melaksanakan Sholat Idul Fitri di dalam Lingkungan Lapas.
Bagi sebagian WBP, Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran ini merupakan salah satu momen atau saat-saat yang mereka tunggu-tunggu. Dimana mereka dapat bertemu dengan segenap anggota keluarga mereka, meskipun masih harus berada di dalam Lapas untuk menjalani sisa pidana mereka masing-masing.

Senin, 14 Juli 2014

Visi, Misi, Motto, Prinsip, Filosofi, dan Tujuan

Visi
Menjadi pusat unggulan lembaga pemasyarakatan dan pengembangan kegiatan pembinaan kemadirian keterampilan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, yang berbasis pada moral, sosial, dan kemandirian.

Misi
Membina dan mendidik Warga Binaan Pemasyarakatan di bidang kegiatan kerja yang memiliki keunggulan dalam keterampilan dan teknologi melalui pembinaan, pelatihan, serta pembimbingan kerja, sehingga diharapkan menjadi manusia bermoral Pancasila yang siap bersosialisasi dengan masyarakat, dengan berprinsip pada kemandirian.

Motto
Bekerja dengan penuh tanggung jawab yang dilandasi rasa ikhlas dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Prinsip
Prestasi, keterampilan, kemandirian dan tanggung jawab.

Filosofi
Pengayom dan pengabdian kepada masyarakat serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tujuan
Menghasilkan Warga Binaan Pemasyarakatan yang :
a. Memiliki keterampilan
b. Bermoral Pancasila
c. Mandiri

Sabtu, 12 Juli 2014

Penggeledahan Rutin Kamar Blok Hunian di Lapas Purwokerto

Sabtu, tanggal 12 Juli 2014, Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto melakukan penggeledahan kamar WBP di blok hunian. Penggeledahan yang secara rutin dilaksanakan ini bertujuan antara lain sebagai berikut :
  • Pencegahan beredarnya benda-benda yang tidak diperbolehkan di dalam kamar hunian (dukungan bagi penggalakan ZERO HALINAR)
  • Antisipasi masuknya benda-benda yang merupakan benda tajam ataupun benda yang dapat digunakan sebagai benda tajam, seperti sendok logam, penggaris logam, dsb.
  • Selain untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan Lapas, penggeledahan kamar hunian ini juga dimaksudkan untuk mengontrol kebersihan di dalam kamar hunian khususnya, agar para warga binaan terhindar dari penyakit-penyakit yang dapat ditimbulkan karena kondisi ruangan yang lembab dan kurang bersih.

Kamis, 10 Juli 2014

BIMBINGAN IQRO dan AL-QUR'AN (Kerjasama Lapas Purwokerto dengan STAIN Purwokerto)

Kamis, tanggal 10 Juli 2014 di Aula Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto diselenggarakan kegiatan Bimbingan Iqro dan Al-Qur'an. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kerjasama antara pihak Lapas Purwokerto dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwokerto. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah warga binaan pemasyarakatan yang beragama Islam.

Rabu, 09 Juli 2014

ALUR KUNJUNGAN LAPAS PURWOKERTO

Alur pelayanan kunjungan bagi WBP di Lapas Kelas IIA Purwokerto. Yang perlu diperhatikan bagi para pengunjung (pendaftar dan pengikut) adalah :
  • wajib membawa fc KTP/SIM/Surat Keterangan RT pada saat membesuk
  • wajib membawa KTP/SIM/Surat Keterangan RT asli
  • wajib berpakaian sopan dan rapi (jangan memakai celana pendek ataupun rok pendek), serta mematuhi aturan yang ada di Lapas Purwokerto.
Jika ingin mendownload gambar alur layanan kunjungan tersebut, bisa klik DI SINI


Narapidana dan Tahanan Lapas Purwokerto ikut Meramaikan PILPRES 2014

Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto, baik Narapidana dan Tahanan menyalurkan hak suaranya di TPS 11 Kelurahan Sokanegara (TPS Khusus Lapas Purwokerto).
Prosesi pencoblosan di TPS 11 berlangsung aman, tertib, dan lancar. Masing-masing WBP menyalurkan suaranya sesuai dengan hati nurani dan pilihan masing-masing tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan siapapun. Antrian menunggu giliran mencoblos pun berlangsung aman dan tertib, karena pemanggilannya berdasarkan urutan kamar hunian.
Para Petugas Lapas, baik yang terlibat sebagai Panitia Pemungutan Suara maupun yang diperbantukan sebagai petugas pengamanan, dan unsur-unsur lain yang terkait seperti saksi-saksi dan Pihak Kepolisian juga saling bersinergi dalam mendukung sukses dan lancarnya pelaksanaan PILPRES 2014 ini, khususnya di TPS 11 Kelurahan Sokanegara yang bertempat di Aula Lapas Purwokerto.

Selasa, 08 Juli 2014

Pembinaan Narapidana di Lapas Purwokerto

Pembinaan bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Purwokerto, khususnya yang berada di bawah Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (BINADIK), salah satunya adalah pembinaan mental spiritual. Pembinaan Mental Spiritual yang secara rutin dilaksanakan di Lapas Purwokerto adalah Pembinaan Mental bagi WBP yang beragama Islam dan Kristen (baik Katholik maupun Protestan).

Jumat, 04 Juli 2014

Sejarah Ringkas Sistem Pemasyarakatan

Bagi Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, pemikiran-pemikiran mengenai fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah ditetapkan dengan suatu sistem perlakuan terhadap para pelanggar hukum di Indonesia yang dinamakan dengan Sistem Pemasyarakatan.
Upaya perbaikan terhadap pelanggar hukum baik yang berada dalam penahanan sementara maupun yang sedang menjalani pidana terus diadakan dan ditingkatkan sejak bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Upaya tersebut tidak hanya terjadi pada bangsa kita,akan tetapi juga pada bangsa-bangsa lain sejalan dengan pergerakan kemerdekaannya terutama setelah perang dunia ke-2.
Pada tahun 1933 The International Penal and Penitentiary Commision (IPPC) (Komisi Internasional Pidana dan Pelaksanaan Pidana) telah merencanakan dan tahun 1934 mengajukan untuk disetujui oleh The Assembly of The League of Nation (Rapat Umum Organisasi Bangsa-bangsa). Naskah IPPC tersebut setelah diadakan perbaikan-perbaikan oleh sekretariat PBB, pada tahun 1955 disetujui Kongres PBB, yang kita kenal dengan Standart Minimum Rules (SMR) dalam pembinaan narapidana. Pada tanggal 31 Juli 1957 Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (Resolusi No.663C XXIV) menyetujui dan menganjurkan pada pemerintahan dari setiap Negara untuk menerima dan menerapkannya.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan bagi WBP

Program Aksi B-03 Tahun 2014 di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto, salah satunya adalah Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan, yang mana di dalamnya terkait salah satunya dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi WBP.
Program aksi yang saat ini sedang dijalankan adalah meningkatkan layanan kesehatan napi/tahanan melalui kerjasama dengan instansi dan mitra terkait (Pihak ke III). Bentuk kerjasama tersebut antara lain sebagai berikut : 
Pelayanan Pemeriksaan Dokter (bekerjasama dengan Puskesmas II Purwokerto Timur)

Mulai tanggal  05  Juni 2012 Lapas Kelas IIA Purwokerto mengadakan kerja sama dengan Puskesmas II Purwokerto Timur (Nota Kesepahaman/Mou antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto dengan Puskesmas II Purwokerto Timur Tentang Bantuan Tenaga Medis Dalam Pelayanan Kesehatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Klas IIA Purwokerto Nomor : W9.Ecc.168.HM.03.02 Tahun 2012 / 446/55/VI/2012) untuk membuka layanan kesehatan bagi WBP yang diberikan oleh dokter dari Puskesmas II Purwokerto Timur pada setiap hari Selasa Jam 12.30 WIB bertempat di klinik Lapas Klas IIA Purwokerto. (karena Mou sebelumnya sudah berakhir maka pada tanggal 21 Juni 2013 Mou diperpanjang lagi dengan Mou (nomor : W13.PAS16.247.HM.03.02 Tahun 2013) 

Sejarah dari Penjara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)



Sejarah dari Penjara ke Lapas “Napi Juga Manusia”
Apa yang terlintas di benak kita ketika mendengar kata penjara? Sebuah tempat yang sangat menakutkan bagi nara pidana (napi) karena harus dikungkung dalam jeruji besi sehingga tentu saja tak bisa kemana-mana, seperti yang sering kita saksikan dalam film-film. Sebagaimana nama yang disandang, penjara, konon, berasal dari kata penjera, yang itu berarti tempat untuk membuat orang jera.
Sampai ada sebuah film berjudul The Shawshank Redemption yang menceritakan sekawanan napi yang menyaksikan bus mengeluarkan napi-napi baru, dan mereka bertaruh siapa di antara orang-orang baru itu yang menangis pada malam pertama di penjara. Film adaptasi dari novela yang berjudul Rita Hayworth and the shawshank Redemption karya Stephen King yang terkenal dengan novel-novel horor itu menunjukkan betapa kehidupan di penjara memang amat sangat menakutkan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, penjara adalah “bangunan tempat mengurung orang hukuman; bui, lembaga pemasyarakatan (lapas).” Istilah yang terakhir, yaitu lapas, kurang akrab di telinga, tapi kedengarannya tidak seseram dengan penjara. Lapas adalah bangunan tempat mengurung orang yang sudah divonis, sedangkan orang yang belum divonis ditempatkan di rumah tahanan (rutan).

Sepenggal Sejarah dari (tentang) Penjara Masa Kolonial Belanda



Penjara, Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah sebuah jejak-jejak panjang nan penuh liku. Hal ini terkait dengan sejarah berdirinya negara tercinta ini, yang memiliki masa-masa pahit tatkala Belanda dan Jepang menancapkan cakar tajamnya di masa penjajahan. Masa demi masa terlewati, mengukir catatan demi catatan. Masing-masing masa memiliki sejarahnya tersendiri.
Seperti Apa Penjara Masa Kolonial Belanda?
Periode Kerja Paksa
Periode pidana kerja paksa di Indonesia berlangsung sejak pertengahan abad ke-XIX atau tepatnya mulai tahun 1872 hingga 1905. Ditandai dengan dua jenis hukum pidana; pertama, hukum pidana khusus untuk orang Indonesia ;dan yang kedua, pidana khusus untuk orang Eropa.

Kamis, 03 Juli 2014

Proses Pentahapan Pembinaan Narapidana di Lapas Kelas IIA Purwokerto

Pentahapan pembinaan bagi Narapidana di setiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) secara umum dibagi ke dalam 3 (tiga) tahap pembinaan. Hal ini terkait erat dengan Proses Pemasyarakatan, dimana proses tersebut tersirat dan tersurat di dalam Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam Pasal 2 tersebut disebutkan bahwa "Sistem  pemasyarakatan  diselenggarakan  dalam  rangka  membentuk  Warga  Binaan  Pemasyarakatan  agar  menjadi manusia  seutuhnya,  menyadari  kesalahan,  memperbaiki diri,  dan  tidak  mengulangi  tindak  pidana  sehingga  dapat diterima kembali oleh  lingkungan  masyarakat, dapat aktif  berperan  dalam pembangunan, dan dapat hidup secara  wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab"

Minggu, 29 Juni 2014

PROSES PEMASYARAKATAN


sumber gambar : http://lpkedungpane.wordpress.com/informasi/tahap-pembinaan-narapidana/

HUBUNGI KAMI

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Kantor Wilayah Jawa Tengah

Alamat : Jl. Jend. Soedirman No. 104, Purwokerto 53115
No. Telp & Fax : (0281) 635044 - 637846
No. Telp Pengaduan : (0281) 635044
sms : -
email : registrasi.purwokerto@gmail.com
website : http://registrasilapaspurwokerto.blogspot.com

Sekilas Tentang Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto (Lapas Purwokerto) merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada di wilayah Kabupaten Banyumas. Lapas Purwokerto berada dibawah naungan langsung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan di bawah kendali koordinasi Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah, khususnya Divisi Pemasyarakatan. 
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto terletak di Jalan Jenderal Soedirman No. 104 Purwokerto dengan luas areal 6.250 m2 adalah merupakan bangunan peninggalan Pemerintah Hindia Belanda yang didirikan pada tahun 1823 dengan nama “GE VENGENIS EN HUIS VEN BEVARING” atau yang dikenal sebagai “PENJARA”.

JADWAL KUNJUNGAN SELAMA BULAN RAMADHAN 1435 H



JADWAL KUNJUNGAN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PURWOKERTO
SELAMA BULAN RAMADHAN 1435 H / 2014 M










NO.
HARI
PENDAFTARAN KUNJUNGAN
JAM KUNJUNGAN

PAGI
SIANG
PAGI
SIANG

TAHANAN

1
Senin
09.00 - 11.15
13.00 - 13.30
09.00 - 11.45
13.00 - 14.00

2
Rabu
09.00 - 11.15
13.00 - 13.30
09.00 - 11.45
13.00 - 14.00

3
Jumat
09.00 - 10.15
-
09.00 - 10.45
-

NARAPIDANA

1
Kamis
09.00 - 11.15
13.00 - 13.30
09.00 - 11.45
13.00 - 14.00

2
Selasa
09.00 - 11.15
13.00 - 13.30
09.00 - 11.45
13.00 - 14.00

3
Sabtu
09.00 - 11.15
-
09.00 - 11.45
-








Keterangan :

PENGUMUMAN KUNJUNGAN BAGI WBP (NARAPIDANA DAN TAHANAN) DI LAPAS KELAS IIA PURWOKERTO


BAGI PARA PENGUNJUNG LAPAS KELAS IIA PURWOKERTO (PENDAFTAR DAN PENGIKUT) WAJIB MEMBAWA FOTOCOPY KTP/SIM/SURAT KETERANGAN DARI RT (MEMUAT NAMA, NIK, ALAMAT DAN FOTO) SETIAP BERKUNJUNG KE DALAM LAPAS KLAS IIA PURWOKERTO.

KETERANGAN :

  • PENGUNJUNG MAKSIMAL 5 ORANG (1 PENDAFTAR, 4 PENGIKUT). 

REMISI BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 ayat (1) huruf (i).
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Pasal 34 dan 35).
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
  5. Keputusan Presiden  Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pemberian Pengurangan Pidana Istimewa Kepada Para Narapidana yang Telah Hilang Kemerdekaan Pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
  7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
  8. Keputusan Menteri Hukum dan Perundang–Undangan Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999
  9. Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Republik Indonesia Nomor M.O4-HN.02.01 Tahun 2000 tentang Remisi Tambahan Bagi Narapidana dan AnakPidana.
  10. Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Republik Indonesia Nomor M.01-HN.02.01 Tahun 2005 tentang Penetapan Pengurangan Hukuman Secara Khusus Pada Peringatan Enam Puluh Tahun Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
  11. Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS/110.OT.03.01 Tahun 2009 tanggal 07 Agustus 2009 tentang Pengusulan Remisi Narapidana Kasus–kasus tertentu terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006.
  12. Surat Edaran (SE) Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: E.PS.01.04–36 tanggal 29 Juli 2005 tentang Ketentuan Tambahan untuk Remisi Khusus Dasawarsa.
  13. Surat Edaran (SE) Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: E.PS.01.10–15 tanggal 05 Oktober 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006.


PENGERTIAN REMISI
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.(Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013)