Batman Begins - Help Select
-*SELAMAT DATANG*-
di LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PURWOKERTO

Minggu, 29 Juni 2014

REMISI BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 ayat (1) huruf (i).
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Pasal 34 dan 35).
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
  5. Keputusan Presiden  Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pemberian Pengurangan Pidana Istimewa Kepada Para Narapidana yang Telah Hilang Kemerdekaan Pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
  7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
  8. Keputusan Menteri Hukum dan Perundang–Undangan Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999
  9. Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Republik Indonesia Nomor M.O4-HN.02.01 Tahun 2000 tentang Remisi Tambahan Bagi Narapidana dan AnakPidana.
  10. Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Republik Indonesia Nomor M.01-HN.02.01 Tahun 2005 tentang Penetapan Pengurangan Hukuman Secara Khusus Pada Peringatan Enam Puluh Tahun Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
  11. Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS/110.OT.03.01 Tahun 2009 tanggal 07 Agustus 2009 tentang Pengusulan Remisi Narapidana Kasus–kasus tertentu terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006.
  12. Surat Edaran (SE) Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: E.PS.01.04–36 tanggal 29 Juli 2005 tentang Ketentuan Tambahan untuk Remisi Khusus Dasawarsa.
  13. Surat Edaran (SE) Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: E.PS.01.10–15 tanggal 05 Oktober 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006.


PENGERTIAN REMISI
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.(Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013)


JENIS/BENTUK REMISI
Remisi Umum
Remisi Umum adalah remisi atau pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.

Remisi Khusus
Remisi Khusus adalah remisi atau pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan (Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Waisak, dan Hari Raya Nyepi) .

Remisi Tambahan
Remisi Tambahan adalah remisi atau pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan apabila Narapidana atau Anak Pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana :
berbuat jasa kepada negara;
melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau
melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Catatan Penting :
Ketentuan lebih lanjut mengenai berbuat jasa dan melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau bagi kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan.

Remisi Dasawarsa
Remisi Dasawarsa adalah remisi atau pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan pada setiap dasawarsa Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Catatan Penting :
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian remisi dasawarsa ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan. 


SYARAT-SYARAT REMISI
Adapun syarat-syarat dpat diberikan remisi atau pengurangan menjalani masa pidana adalah sebagai berikut :
  1. Berkelakuan baik.
  2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 ( enam ) bulan.
  3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan didaftar pada buku pelanggaran tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dalam kurun waktu yang diperhitungkan pada pemberian remisi.
  4. Tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas.
  5. Tidak sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda
  6. Untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan HAM yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya,diberikan remisi apabila memenuhi syarat sebagai berikut :  
    1. Memenuhi syarat di atas (no. 1 s.d 5) 
    2. Memenuhi syarat lain sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2012.

 


BESARAN REMISI YANG DIBERIKAN
Remisi Umum
Besarnya remisi umum yang diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan (2).
  1. Besarnya remisi umum adalah: 
    • 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan. 
    • 2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (duabelas) bulan atau lebih.
  2. Pemberian remisi umum dilaksanakan sebagai berikut:
    • pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud dalam point (1).
    • pada tahun kedua diberikan remisi 3 (tiga) bulan.
    • pada tahun ketiga diberikan remisi 4 (empat) bulan.
    • pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 5 (lima) bulan.
    • pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 6 (enam bulan) setiap tahun.

Remisi Khusus
Besarnya remisi khusus yang diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, khususnya Pasal 5 ayat (1) dan (2).
  1. Besarnya remisi khusus adalah:
    • 15 (lima belas) hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6. (enam) sampai 12 (dua belas) bulan.
    • 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.
  2. Pemberian remisi khusus dilaksanakan sebagai berikut:
    • pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksudkan dalam point (1).
    • pada tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan.
    • pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari.
    • pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 (dua) bulan setiap tahun.

Remisi Tambahan
Besarnya remisi tambahan yang diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, khususnya Pasal 6.
Besarnya remisi tambahan adalah:
  1. 1/2 (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan
  2. 1/3 (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagai pemuka.

Remisi Dasawarsa
Besarnya remisi dasawarsa adalah 1/12 (satu per dua belas) dari masa pidananya, dengan setinggi-tingginya remisi yang diperoleh adalah 3 (tiga bulan). Ketentuan besaran remisi dasawarsa ini diatur berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 1955. Selain syarat-syarat di atas, ada syarat lain yang diatur berdasarkan Keppres RI Nomor 120 Tahun 1955, yaitu sebagai berikut :
  • WBP dipidana lebih dari 6 bulan
  • WBP tidak dijatuhi hukuman mati/seumur hidup
  • WBP yang tidak dalam pelarian


Tidak ada komentar:

Posting Komentar