Batman Begins - Help Select
-*SELAMAT DATANG*-
di LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PURWOKERTO

Minggu, 29 Juni 2014

PROSES PEMASYARAKATAN


sumber gambar : http://lpkedungpane.wordpress.com/informasi/tahap-pembinaan-narapidana/

HUBUNGI KAMI

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Kantor Wilayah Jawa Tengah

Alamat : Jl. Jend. Soedirman No. 104, Purwokerto 53115
No. Telp & Fax : (0281) 635044 - 637846
No. Telp Pengaduan : (0281) 635044
sms : -
email : registrasi.purwokerto@gmail.com
website : http://registrasilapaspurwokerto.blogspot.com

Sekilas Tentang Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto (Lapas Purwokerto) merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada di wilayah Kabupaten Banyumas. Lapas Purwokerto berada dibawah naungan langsung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan di bawah kendali koordinasi Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah, khususnya Divisi Pemasyarakatan. 
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto terletak di Jalan Jenderal Soedirman No. 104 Purwokerto dengan luas areal 6.250 m2 adalah merupakan bangunan peninggalan Pemerintah Hindia Belanda yang didirikan pada tahun 1823 dengan nama “GE VENGENIS EN HUIS VEN BEVARING” atau yang dikenal sebagai “PENJARA”.

JADWAL KUNJUNGAN SELAMA BULAN RAMADHAN 1435 H



JADWAL KUNJUNGAN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PURWOKERTO
SELAMA BULAN RAMADHAN 1435 H / 2014 M










NO.
HARI
PENDAFTARAN KUNJUNGAN
JAM KUNJUNGAN

PAGI
SIANG
PAGI
SIANG

TAHANAN

1
Senin
09.00 - 11.15
13.00 - 13.30
09.00 - 11.45
13.00 - 14.00

2
Rabu
09.00 - 11.15
13.00 - 13.30
09.00 - 11.45
13.00 - 14.00

3
Jumat
09.00 - 10.15
-
09.00 - 10.45
-

NARAPIDANA

1
Kamis
09.00 - 11.15
13.00 - 13.30
09.00 - 11.45
13.00 - 14.00

2
Selasa
09.00 - 11.15
13.00 - 13.30
09.00 - 11.45
13.00 - 14.00

3
Sabtu
09.00 - 11.15
-
09.00 - 11.45
-








Keterangan :

PENGUMUMAN KUNJUNGAN BAGI WBP (NARAPIDANA DAN TAHANAN) DI LAPAS KELAS IIA PURWOKERTO


BAGI PARA PENGUNJUNG LAPAS KELAS IIA PURWOKERTO (PENDAFTAR DAN PENGIKUT) WAJIB MEMBAWA FOTOCOPY KTP/SIM/SURAT KETERANGAN DARI RT (MEMUAT NAMA, NIK, ALAMAT DAN FOTO) SETIAP BERKUNJUNG KE DALAM LAPAS KLAS IIA PURWOKERTO.

KETERANGAN :

  • PENGUNJUNG MAKSIMAL 5 ORANG (1 PENDAFTAR, 4 PENGIKUT). 

REMISI BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 ayat (1) huruf (i).
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Pasal 34 dan 35).
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
  5. Keputusan Presiden  Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pemberian Pengurangan Pidana Istimewa Kepada Para Narapidana yang Telah Hilang Kemerdekaan Pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
  7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
  8. Keputusan Menteri Hukum dan Perundang–Undangan Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999
  9. Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Republik Indonesia Nomor M.O4-HN.02.01 Tahun 2000 tentang Remisi Tambahan Bagi Narapidana dan AnakPidana.
  10. Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Republik Indonesia Nomor M.01-HN.02.01 Tahun 2005 tentang Penetapan Pengurangan Hukuman Secara Khusus Pada Peringatan Enam Puluh Tahun Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
  11. Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS/110.OT.03.01 Tahun 2009 tanggal 07 Agustus 2009 tentang Pengusulan Remisi Narapidana Kasus–kasus tertentu terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006.
  12. Surat Edaran (SE) Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: E.PS.01.04–36 tanggal 29 Juli 2005 tentang Ketentuan Tambahan untuk Remisi Khusus Dasawarsa.
  13. Surat Edaran (SE) Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: E.PS.01.10–15 tanggal 05 Oktober 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006.


PENGERTIAN REMISI
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.(Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013)